jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Corporate Social Responsibilty (CSR) Indonesia Mahir Bayasut ikut angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahir menyatakan keprihatinan yang mendalam. Dia pun meminta agar semua pihak terkait mematuhi hukum untuk menghindari kerugian masyarakat. Karena dana CSR seharusnya disalurkan demi menyejahterakan masyarakat.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
"Forum CSR Indonesia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat segera mematuhi ketentuan hukum untuk menghindari kerugian bagi masyarakat," ujar Mahir dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Mahir lantas menjabarkan sejumlah catatan penting terkait hal yang terjadi.
BACA JUGA: Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
Pertama, terkait peraturan POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Menurut Mahir, peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan seperti emiten dan perusahaan publik melakukan penerapan keuangan berkelanjutan.
BACA JUGA: Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
Mahir menyebut dalam hal ini BI dan OJK sebagai regulator seharusnya juga menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan.
Yakni, dengan menerapkan program tanggung jawab sosial yang dijalankan secara terukur dan sesuai dengan tata-kelola dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
"Dugaan penyalahgunaan dana CSR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, di mana dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Mahir.
Kedua, terkait prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Mahir, penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
"Dana CSR, terutama dari lembaga seperti BI dan OJK harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan dan terukur kepada publik. Setiap ketidakpatuhan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tersebut," katanya.
Ketiga, pemanfaatan dana CSR harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 POJK No 60/POJK.04/2017 tentang Pengungkapan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan ini mengatur setiap pemanfaatan dana CSR harus dilaporkan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.
Menurut Mahir setiap pelanggaran terhadap pengelolaan dana CSR oleh yayasan atau individu terkait merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Keempat, kebutuhan akan evaluasi dan penguatan regulasi CSR dalam sektor jasa keuangan.
"Forum CSR Indonesia mendorong OJK untuk mengevaluasi dan memperkuat regulasi terkait pengelolaan keuangan berkelanjutan termasuk praktik CSR, termasuk memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menjadi mitra penerima CSR," ujarnya.
Mahir menilai evaluasi penting untuk memastikan dana CSR benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan dan peraturan yang ada.
Pandangan senada dikemukakan Sekjen Forum CSR Indonesia Rio Widyandaru. Dia menjabarkan terkait poin kelima yakni dorongan untuk memperkuat tata-kelola CSR di setiap perusahaan bahkan di pemerintahan.
Menurutnya, Forum CSR Indonesia merekomendasikan pembentukan komite khusus di bawah pengawasan OJK dan KPK untuk memantau penggunaan dana CSR oleh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.
"Komite ini bertugas memastikan setiap dana yang disalurkan tepat sasaran, memberikan dampak positif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Keenam, sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan POJK dan penyalahgunaan dana CSR.
Forum CSR Indonesia mendukung penerapan sanksi tegas bagi lembaga atau individu yang terbukti menyalahgunakan dana CSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rio menilai penegakan hukum yang kuat akan memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan CSR di Indonesia.
Dia lantas berharap dugaan penyalahgunaan dana CSR dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan serta mendorong peningkatan tata-kelola CSR yang lebih baik di masa mendatang. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang