KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?

Kamis, 26 September 2024 – 19:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Ema Sumarna serta tiga Anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yaitu Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury pada Kamis (26/9). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Ema Sumarna serta tiga Anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yaitu Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury pada Kamis (26/9).

Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggarab 2020-2023 serta lainnya.

BACA JUGA: Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi program Bandung Smart City yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Para Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

Asep menyatakan KPK menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh Ema Sumarna sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar. Tiga anggota DPRD Bandung itu juga menerima sekitar Rp1 miliar dan mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkot Bandung.

"Konstruksi perkara berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City," kata Asep.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

Jenderal polisi bintang satu ini menerangkan Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020-2024.

Selain itu, tersangka Ema Sumarna selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Tiga anggota DPRD Kota Bandung tersebut lalu menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler