jpnn.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus pada eks Sekda Ema Sumarna yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.
Ema Sumarna ditahan bersama dua anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan. Sementara, satu lainnya yakni Ferry Cahyadi dari Partai Gerindra merupakan mantan anggota legislatif Kota Bandung periode sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
Setelah penahanan terhadap pejabat Pemkot Bandung, Koswara memberikan pesan khusus terhadap Ema Sumarna agar mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai, ya, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagiamana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," kata Koswara, Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Disinggung soal adanya dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, Koswara turut meminta agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.
"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Untuk diketahui, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka itu terbukti menerima gratifikasi atau hadiah.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 – 2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Asep dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK RI.
Dia menjelaskan, ke empat tersangka itu menerima suap masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari pihak swasta atau penyuap.
“ES menerima sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya anggota DPRD menerima sejumlah Rp 1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Asep, dalam penyidikan terungkap bila Ema Sumarna selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode tahun 2020 – 2024 secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas pemkot lainnya.
Ema Sumarna juga menggunakan kekuasaannya sebagai Sekda Bandung untuk memuluskan rencana perubahan anggaran tahun 2020.
“Pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pokok pikiran yang bersumber pada anggaran dishub. Para tersangka RI, AH, FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dari gratifikasi dishub pada komisi C,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina