jpnn.com - PALANGKA RAYA - Forum Guru Bersertifikat Pendidik mendatangi Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalteng.
Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik itu menuntut pengembalian tunjangan profesi pendidikan (TPP) guru sertifikasi.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi
Ketua Pengurus Forum Guru Bersertifikat Pendidik Ronald Valentino dalam suratnya di Palangka Raya, Selasa, menjabarkan sejumlah tuntutan, yakni pengembalian TPP guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp 1,5 juta.
“Menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp 500 ribu per bulan,” kata Ronald Valentino.
BACA JUGA: Informasi Penting dari BKN untuk Guru Lulus PG, Cermati Baik-Baik
Kemudian, mereka meminta revisi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022.
Mereka berharap proses revisi tidak lewat dari September ini, sesuai draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.
BACA JUGA: Kritikan Tajam Ketua Komisi X kepada Mas Nadiem, Ada Soal Tunjangan Profesi GuruÂ
Selanjutnya, proses pembayaran TPP terhitung mulai Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022.
Kemudian, membayarkan rapelan gaji hingga THR PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan yang telah dijanjikan.
Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP.
Oleh karena itu, dalam revisi pergub nantinya, PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.
Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
Selain itu, Forum Guru Bersertifikat Pendidik juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan pada intinya aspirasi yang disampaikan para guru sudah mereka sikapi.
Hingga saat ini, ada sejumlah opsi yang tengah dibahas di tingkat eksekutif terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan para guru.
"Jadi, kami meminta waktu untuk menyelesaikan ini. Semua melalui proses, dan kami minta semua untuk bersabar," kata Wiyatno.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menambahkan pihaknya berupaya mengawal tuntutan yang disampaikan para guru tersebut.
"Yang pertama soal pergub, maupun soal anggaran. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, jika anggaran tersedia kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan tersebut," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mengatakan ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya pernah dilakukan pasca-pergub diterbitkan sehingga meniadakan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi pendidik.
"Dalam peraturan boleh ataupun tidak boleh. Boleh membayarkan namun menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi