Forum Guru Honorer Sebut Panja DPR Terjebak, Aspirasi Awal Dilupakan

Senin, 29 Maret 2021 – 22:20 WIB
Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wilayah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Sumatera, Yusak mengkritisi sikap DPR RI yang dinilai mulai mendukung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Padahal pembentukan Panja pengangkatan GTK honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI tujuannya adalah melahirkan regulasi pengangkatan guru dan tendik honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA: La Nyalla: Tangkap Calo yang Menguasai Kartu ATM Gaji Para Honorer

"Kami berikan hormat kepada DPR RI khususnya Komisi X, II, dan VIII yang telah memperjuangkan guru honorer dan tendik honorer," kata Yusak kepada JPNN.com, Senin (29/3).

Namun, lanjutnya, kini GTK honorer bertanya-tanya, apakah Panja DPR sudah masuk ke dalam jebakan.

BACA JUGA: Sama-sama Guru Honorer, Pasutri Ini Bersaing Ketat Merebut Kursi PPPK 

"Maksudnya masuk ke dalam pikiran pemerintah yaitu PPPK," ucapnya.

Menurut Yusak, DPR sepertinya sudah berdamai dengan PPPK. Ini dilihat dari sikap DPR yang berpandangan PPPK adalah solusi terbaik bagi GTK honorer.

BACA JUGA: Beredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas

Padahal DPR paham betul, aspirasi guru honorer dan tendik adalah Keppres PNS tanpa tes bukan melalui PPPK.

"Sejak Panja GTK honorer ini bekerja kok tidak ada lagi isu Keppres PNS tanpa tes. Padahal itu aslinya aspirasi GTKHNK35 ," tegasnya. 

Pertanyaan lainnya, lanjut dia, apakah Keppres PNS tanpa tes  itu telah menjadi barang mustahil? 

"Kalau mustahil apa dasarnya? Mohon maaf, ini pertanyaan dari ribuan GTK honorer," tandas Yusak. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler