Forum IPU di New York, Putu Sudarna Beber Bukti Indonesia Serius Soal Pembangunan Berlanjutan

Kamis, 14 Juli 2022 – 17:51 WIB
Wakil Ketua BKSAP DPR Putu Supadma Rudana (kiri) saat menghadiri forum politik tingkat tinggi tentang pembangunan berkelanjutan bertajuk "Partnership and Development Cooperation: Are they delivering for the SDGs" yang dihelat IPU di New York, Amerika Serikat. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, NEW YORK - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Putu Supadma Rudana menegaskan Indonesia sangat serius merealisasikan sustainable deveopment goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan secara eksplisit perundang-undangan dan regulasi Indonesia mencantumkan urgensi pencapaian SDGs.

BACA JUGA: BKSAP DPR: P20 Momentum Bersama Selesaikan Tantangan Global

Penegasan tersebut disampaikan Putu saat menghadiri forum politik tingkat tinggi tentang pembangunan berkelanjutan bertajuk "Partnership and Development Cooperation: Are they delivering for the SDGs" yang dihelat Inter-Parliamentary Union (IPU) di New York, Amerika Serikat, Rabu (13/7).

"Kami sangat serius untuk merealisasikan SDGs," tegas Putu saat menyampaikan peran Presidensi Indonesia di G20 di forum yang diselenggarakan forum parlemen dunia tersebut.

BACA JUGA: Sidang IPU di Bali Berakhir, Pimpinan BKSAP: G20 Harus Lebih Sukses Lagi

Putu juga menyoroti dua pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan sebagaimana diadopsi dalam pertemuan internasional Bank Sentral dan Menteri Keuangan G20 di Bali pada Februari 2022.

“Kedua pilar ini mendukung kesepakatan internasional tentang regulasi perpajakan atas produk dan layanan digital, serta pembentukan Global anti-base Erosi atau ambang batas pajak minimum global,” terang Putu.

BACA JUGA: Ketua BKSAP: Kesuksesan IPU 144 di Bali Berkat Kerja Bersama DPR RI

Putu menekankan perjanjian internasional memainkan peran penting menciptakan lingkungan global yang lebih adil bagi negara-negara dengan basis pasar yang sangat besar bagi perusahaan digital internasional seperti Indonesia.

Di sisi lain, penetapan ambang batas pajak minimum global akan menjadi cara efektif mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh negara-negara surga pajak.

"Sejalan dengan kesepakatan internasional, DPR RI telah mengesahkan satu peraturan perpajakan nasional yang baru dengan mengadopsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” beber legislator Dapil Bali tersebut.

Turut hadir dalam agenda tersebut, yakni Wakil Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera dan Achmad Hafisz Tohir. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler