Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK

Rabu, 01 Mei 2024 – 15:25 WIB
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik kembali dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal, Badan POM, Jakarta pada Selasa (30/4). Foto: Dok. BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (OTSKK) kembali dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal, Badan POM, Jakarta pada Selasa (30/4).

Diadakan secara hybrid, kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes & Badan POM Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal

Forum konsultasi diikuti oleh pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik (GP Jamu, GAPOTA, GPFI, APSKI, PPAK, Perkosmi, APK2I), organisasi profesi (IDI, IAI, PAFI), akademisi dan peneliti, lintas sektor terkait (Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi, Dinas PTSP Kabupaten/Provinsi), perwakilan LSM (YLKI), media massa, dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia.

Kegiatan forum konsultasi publik bertujuan untuk menjaring masukan dari pelaku usaha dan stakeholder terkait hasil review standar pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik; dan mensosialisasikan layanan publik Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang meliputi layanan pengkajian dan layanan konsultasi.

BACA JUGA: BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik

Penyelenggaraan forum konsultasi publik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk menjalin komunikasi yang efektif dengan stakeholder terkait selaku penerima layanan.

Dengan melakukan komunikasi yang intens kepada penerima layanan, maka Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan lebih memahami dan mengidentifikasi kebutuhan serta harapan penerima layanan.

BACA JUGA: BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita

Tujuannya yakni agar bisa dijadikan pedoman perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Kegiatan forum konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri.

Dalam sambutannya, Bapak Deputi mengundang mitra strategis Badan POM untuk berperan serta dalam pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan melalui kegiatan dialog, diskusi serta bertukar opini tentang penyelenggaraan layanan publik terutama yang diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Hal tersebut sebagai upaya dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan paparan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang Review Standar Pelayanan Publik di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Selanjutnya ada paparan terkait Mekanisme Layanan Konsultasi dan Layanan Pengkajian Keamanan, Mutu, dan Khasiat/Manfaat Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik serta diskusi dan tanya jawab terkait standar pelayanan.

Lina dari APK21 dan Ayu Puspita dari Asosiasi Suplemen Kesehatan Indonesia mengapresiasi Langkah dari Badan POM dalam hal ini Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang terus mengupdate setiap informasi yang berkembang dan bertujuan memudahkan para pelaku usaha.

“Tadi banyak mendapat masukan dan intinya memberikan update setiap informasi yang berkembang. Kita makin mudah berkomunikasi dan mempertanyakan apapun dengan sistem pelayanan via WhatsApp (Kurawa). Makin ke sini, makin dimudahkan untuk melakukan konsultasi. Ini sangat baik untuk kami,” ungkap Ayu Puspita diamini Lina.

Tidak hanya terkait dengan komunikasi saja, regulasi dan juga administrasi serta hal apa pun kini lebih mudah diakses.

Salah satu contohnya yakni dengan mengirimkan via WhatsApp saja, sudah akan langsung mendapat respons dari Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

"Jadi tidak hanya di Jakarta saja, teman-teman di daerah juga akan lebih mudah mempertanyakan apapun via WhastApp ini. Ini sangat baik sekali untuk perkembangan usaha kami ke depan," tutupnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Badan POM   BPOM   POM   kosmetik  

Terpopuler