BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita

Minggu, 07 April 2024 – 16:32 WIB
Produk kecantikan yang disita BPOM. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan sidak serentak selama lima hari terhadap 731 sarana klinik kecantikan.

Dari hasil investigasi tersebut, 33 persen klinik yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar BPOM.

BACA JUGA: BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik

BPOM menemukan 5.947 pcs kosmetik yang mengandung bahan terlarang, 2.475 pcs skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 pcs, kosmetik tanpa izin edar, 5.277 pcs kosmetik kedaluwarsa dan 104 pcs produk injeksi kecantikan.

Adapun total temuan produk yang diawasi dalam investasi ini berjumlah 51.791 pcs atau senilai dengan Rp 2,8 miliar.

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan secara berkala selama 2024.

Namun, kali ini, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM pada 19–23 Februari 2024.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

"Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tetapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan,"kata Mohamad Kashuri di kantornya, belum lama ini.

"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan," imbuhnya.

Dari hasil pengawasan juga tercatat lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.

Pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, dalam cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Perdoski, dr. Fitria Agustina mengapresiasi aksi BPOM dalam memberantas produk skincare dan kosmetik ilegal.

Mengingat, produk kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat dapat berakibat fatal terhadap kondisi kulit pengguna.

Menurut Fitria, tak sedikit wajah pengguna kosmetik ilegal yang rusak akibat kandungan berbahaya dalam produk.

Sebagai pelaku dalam industri kesehatan, Fitria mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang akan digunakan.

"Dengan demand yang sangat tinggi, penyediaannya pun sangat mudah didapat, dengan adanya temuan ini kami juga menghimbau teman-teman sejawat Perdoski untuk selalu memperhatikan produk yang dipakai,” tutur Fitria. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler