jpnn.com, JAKARTA - Babak proses hukum skandal Jiwasraya terus berlanjut ke tingkat peradilan lebih tinggi lagi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan Kejaksaan Agung karena merasa tak puas dengan keputusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa skandal Jiwasraya.
BACA JUGA: Pengacara Benny Tjokro Curiga BPK Ingin Melindungi Tersangka Jiwasraya Lainnya
Menanggapi kasasi itu, praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, mengungkapkan bahwa di dalam portofolio reksadana Jiwasraya ada 124 emiten (pemilik saham) tercatat.
"Tapi itu kan tidak pernah dipublikasi, diungkap ke publik pada persidangan-persidangan sebelumnya. Tidak pernah seluruh 124 emiten tersebut diaudit. Yang selama ini kan diketahui hanya dua emiten, punyanya terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ujar Bob, di Jakarta, Rabu (31/3).
BACA JUGA: Akademisi Berharap Skandal Jiwasraya Tak Dipolitisasi
Menurut Bob, majelis hakim MA sudah seharusnya dalam putusan kasasinya untuk memperhatikan hal tersebut. Ada penerapan hukum yang tidak benar dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi dua emiten atas nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat, oke sudah divonis bersalah. Tapi bagaimana dengan 122 emiten lainnya? Kenapa tidak pernah dilakukan pemeriksaan," ucap Bob.
BACA JUGA: Moeldoko Ikut Cari Solusi Gagal Bayar Jiwasraya, IBSW Mengapresiasi
Bob menuturkan, majelis hakim MA penting untuk menilai keberadaan 122 emiten sisanya guna membongkar fakta kerugian keuangan negara dari Jiwasraya yang mencapai Rp 16 triliun lebih.
"Sehingga ada keadilan. Terungkap dari mana saja kerugian uang negara Rp 16 triliun lebih itu jika semua 124 emiten diaudit. Selama ini kan tidak ada itu dan enggan dibuka," kata Bob.
Sebagai bagian dari upaya hukum, majelis hakim MA nantinya dapat saja membatalkan vonis di pengadilan sebelumnya dengan dalil bahwa ada proses yang tidak terpenuhi sebab tidak memeriksa seluruh 124 emiten. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil