Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya

Selasa, 30 Maret 2021 – 18:44 WIB
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Perkara kerugian keuangan negara dari korporasi pelat merah Jiwasraya terus memasuki babak baru pengungkapanmya. Dari skandal tersebut, dinyatakan keuangan negara rugi mencapai Rp 16 triliun lebih.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis enam terdakwa yang diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pakar Ingatkan Aspek Hukum Bisnis dalam Skandal Jiwasraya

Selain itu, Kejaksaan Agung pun menyita seluruh aset dan membilokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya, penyidik yang dalam hal ini Kejaksaan memang secara hukum positif berlaku berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.

BACA JUGA: Moeldoko Ikut Cari Solusi Gagal Bayar Jiwasraya, IBSW Mengapresiasi

"Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut," ujar Somawijaya, Selasa (30/3).

Oleh sebab itu, Somawijaya berpendapat, sebaiknya ada dilakukan pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset dimiliki terdakwa ketika proses hukum.

BACA JUGA: Dirut Jiwasraya Bakal Temui Nasabah, Bahas Apa?

"Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja kan mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya," ucap Somawijaya.

Hal lainnya disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan tidak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah," kata Somawijaya.

Barulah selanjutnya, Somawijaya mengungkapkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler