JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Inggris berinisial HFM di Batam, Kepulauan RiauPria 61 tahun itu dibekuk Sabtu (5/11) lalu atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur
BACA JUGA: Polisi Gadungan Digelandang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HFM kini ditahan di Mabes Polri.‘’Korban adalah anak-anak WNI domisili Batam,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution melalui pesan singkatnya kepada wartawan Minggu (6/11).
Disebutkan hingga kini sekitar empat lima orang bocah diduga kuat sebagai korban amoral HFM
BACA JUGA: Pelapor Pencurian Pulsa Diancam Dibunuh
Dalam melakukan aksinya HFM disebut membujuk korban dengan mengajaknya berjalan-jalan‘’Tersangka mengajak anak-anak jalanan (korban) yang rata-rata berumur di bawah 12 tahun sejak tahun 2004,’’ tambahnya
BACA JUGA: Polisi Hitung Kerugian Pencurian Pulsa
Tak sampai disini, Saud menjelaskan HFM juga meminta para bocah untuk berpose bugil yang kemudian di upload ke internet."Untuk difoto bugil dengan dibayar Rp.200 ribu per anakLalu foto-foto bugil tersebut diupload ke internet,’’ tambahnyaKarena itulah kini polisi memasang serangkaian pasal berlapis untuk menjerat tersangkaAntara lain dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, Pasal 82 UU perlindungan anak serta pasal pornografi.
‘’Barang bukti yang disita laptop lima unit, CPU satu unit, ekternal hardisk enam buahh, sperma dalam plastik, foto-foto anak yang telah disetubuhi,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Redaktur : Tim Redaksi