Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni
BACA JUGA: Dikejar Korban, Jambret Jatuh, Lalu Dimassa
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Budi Santoso menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu
BACA JUGA: Ayah Hamili Anak Tiri
Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar"Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanya
BACA JUGA: Siswa Dilempar Penghapus, Guru Dipolisikan
Perkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya," papar JPU Budi Santoso saat di persidanganAkan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek SukaluyuAtas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHPSementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agamaDirinya malah berdalih, tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balas dendam
"Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambungDalam ajaran agamaa kan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lainNah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan," terangnya.(zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi Kemalingan
Redaktur : Tim Redaksi