Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 – 07:38 WIB
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tersangka AJ (45), orang tua murid penganiaya guru olahraga SMA di Rejang Lebong bernama Zaharman (58), terancam lama di penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik Polres Rejang Lebong menggunakan pasal berlapis lantaran Aj melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.

BACA JUGA: Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong

Guru olahraga SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan orang tua murid saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, Selasa, (1/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Padang Ulak Tanding

Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/8).

BACA JUGA: Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

AKBP Juda menyebut korban Zaharman yang merupakan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dianiaya pelaku pada Selasa (1/8) lalu.

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum  dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah Bawa Prajurit TNI ke Polrestabes Medan

Selain itu, penggunaan pasal berlapis juga untuk pembelajaran agar tidak ada lagi orang ataupun kejadian serupa ke depan.

Tersangka AJ yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.

Pihaknya menyesalkan kejadian itu karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga  seharusnya dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan tersangka AJ dijerat penyidik dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang PNS yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih Subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman 16 tahun penjara.

Kasus penganiayaan berat terhadap guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong itu terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian berawal saat korban Zaharman mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.

Korban lantas menindak murid yang merokok itu. Setelah itu, sang murid pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ yang datang ke sekolah dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Setelah bertemu Zaharman, pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan guru tersebut.

Melihat korban berdarah pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Tersangka AJ kemudian menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB, setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding, dan Polda Bengkulu.

Kepada polisi, AJ mengaku menganiaya guru dari anaknya itu lantaran emosi dan khilaf setelah menerima pengaduan dari sang anak yang mengaku ditendang oleh korban setelah dituduh merokok di sekolah, padahal yang merokok adalah murid lainnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler