Foto Kawanan Perampok di Langkat, Empat Pelaku Terpaksa Didor Polisi

Rabu, 04 Desember 2019 – 01:59 WIB
Polisi Langkat tangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan dan empat diantaranya ditembak. Foto: ANTARA/HO Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Polres Langkat telah meringkus sebanyak 13 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari delapan kasus yang terjadi. Empat pelaku dari 13 orang tersebut terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa di Stabat, Selasa, mengatakan, peristiwa pertama yaitu perampokan terhadap warga di Kecamatan Secanggang dengan membawa mobil dan sepeda motor milik korbannya.

BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk

Pelakunya Tajudin alias Udin Epet, 45, warga Dusun XVIII Kota Lama Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sugiono alias No Tander, 42, warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, tersangka M Hafiz alias Hafis, 42, warga Dusun I Desa Petuaren Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Berdagai, ketiganya ditembak petugas karena melawan ketika hendak ditangkap dan Sarifuddin, 42, warga Dusun Merbau Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Aziz Minta Sang Mantan Kembalikan Mukena dan Jilbab Ternyata Cuma Modus

"Ke-4 tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana," katanya.

Fathir juga menyampaikan penangkapan terhadap penadah satu unit sepeda motor yaitu Rahmat alias Amat, 55, warga Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Mobil Kepala Desa Dibobol Perampok, Rp350 Juta Dana Desa Raib

Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone yaitu Imam Hanafi alias Imam, 18, warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Miko Ristanto (18) warga Pasar I Stabat Lama Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Oleh penyidik Reskrim keduanya di peraangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Langkat itu juga mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor milik warga dengan tersangkanya Bambang Setyawan alias Bambang, 30, warga Dusun IV Pasar VI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Terhadap pelaku pencuri sepeda motor ini petugas melakukan tindakan tegas menembak pelaku dikarenakan saat hendak ditangkap melakukan perlawanan, ungkapnya.

Tersangka Bambang Setyawan alias Bambang ini oleh penyidik dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa juga menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Hakim PN Medan Dibunuh, Pelakunya Ternyata

"Polisi Langkat akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan rasa aman, nyaman di masyarakat dan pengungkapan ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga kami dapat memberikan hasil yang baik," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler