jpnn.com - BANJARMASIN - Perempuan muda, sebut saja, Bunga Mawar, akhirnya menghadiri sidang kemarin (21/4). Sebelumnya, saksi sekaligus korban uang palsu itu tidak pernah mau menghadiri persidangan.
Kepada mejelis hakim Eddy Cahyono SH, Koirul Soleh SH dan Herlangga Patmadja SH, dia mengatakan alasan dirinya tidak dapat hadir ke persidangan, karena lagi berbulan madu dengan suami yang baru menikahinya sekitar sebulan lalu.
BACA JUGA: Pemutilasi Pacar yang Sedang Hamil itu Gangguan Jiwa?
“Baru pulang bulan madu, jadi tidak bisa hadir ke persidangan,” kata Mawar.
Kembali ke pokok persoalan, Mawar menceritakan awal mula dia kenal dengan terdakwa Muhammad Ardila alias Ardy alias Busu alias Roby alias Muhammad Ardiansyah Hermawan.
BACA JUGA: 4 WNA Tersangkut Kasus Penipuan
Sekitar sepuluh hari sebelum kejadian 12 Desember 2015, Roby yang mengaku seorang ‘jaksa’ dari Jakarta akan bertandang ke Banjarmasin.
Selama di Banjarmasin, dia meminta Mawar agar mau menemaninya kencan dan jalan-jalan. Imbalannya, apabila mau menemani, Roby berjanji akan memberikan uang Rp 3 juta.
BACA JUGA: Kisah Ibu RT Cantik yang Gemar Embat...
Bunga sumringah mendengar tawaran uang begitu besar. Ditambah lagi rasa penasaran yang besar, setelah melihat foto yang terpampang di BBM sosok Roby keren.
“Siapa yang tidak mau cuma kencan menemani jalan-jalan dikasih sebanyak itu, karena selama ini paling dikasih Rp 100 ribu,” seloroh Mawar.
Singkat cerita, tiba di Banjarmasin, Roby datang mengenakan jas dan membawa tas ransel besar seolah-olah baru datang dari Jakarta menuju penginapan di kawasan Kampung Melayu, tempat mereka janji bertemu.
Namun, dari pertemuan satu malam itu timbul kecurigaan Mawar, karena dia sempat melihat panu di bagian punggung bawah terdakwa. “Jaksa kok panuan,” bebernya.
Mawar bertambah curiga saat Roby menyerahkan amplop dan meminta kepadanya agar membukanya setelah tiba di rumah. Tapi dirinya terkejut setelah membuka ternyata dari 29 lembar uang yang diterimanya, ada satu lembar yang terlihat lecek dan warnanya memudar, tidak seperti pada umumnya uang pecahan Rp 50 ribu. Setelah di cek ternyata seluruhnya adalah uang palsu.
Diberitakan sebelumnya, Roby yang lahir di Rantau, 5 April 1995 dan tinggal di Jalan Sungai Salai Hilir RT 5, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin ini mencetak uang palsu pecahan 50 ribuan dan seratus ribuan dan kini sudah berstatus terdakwa. (gmp/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyanyikan Lagu Narapidana, Bang Ipul Dapat Dukungan Ibu-ibu
Redaktur : Tim Redaksi