FPD: Timwas Century Bukan Hakim

Jumat, 29 November 2013 – 14:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengkritisi rencana Tim Pengawas Bank Century yang ingin memanggil Wakil Presiden Boediono terkait skandal bailout Bank Century.

Menurutnya, kewenangan Timwas Century itu hanya mengawasi jalannya penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.

BACA JUGA: ForDIS Riau Resmi Dibentuk

"Timwas Century wewenangnya mengawasi, tidak kemudian jadi penyidik," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jumat (29/11).

Dia menegaskan bila ada yang tidak berkenan di internal Timwas terhadap kasus Bank Century, maka hal itu bisa disampaikan ke dalam Paripurna DPR RI karena Timwas hanya bagian kecil dari DPR yang diberi mandat oleh Paripurna.

BACA JUGA: Terkait Akil, KPK Sita 21 Mobil

"Jadi kalau ada apa-apa bawa ke paripurna dan putuskan di paripurna. Kalau misalnya Timwas akan berubah fungsi, tidak kemudian ke mana-mana," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah dalam perjalananya Timwas sudah mulai liar dan melenceng dari tugas dan fungsinya, Nurhayati menjawab diplomatis.

BACA JUGA: Bupati Bogor: Proyek Hambalang Langgar Aturan

"Bukan saya yang menilai, masyarakat kan juga melihat. Timwas tidak melakukan penyidikan. Yang melakukan penyidikan itu KPK. Kita tidak melakukan pengadilan, Timwas bukan hakim. Jadi tidak kemudian mengksekusi," tegasnya.

Karena itu Ketua Fraksi PD di DPR itu meminta Timwas Cebntury kembali kepada yang diamanhkan di paripurna. Bukan melakukan hal-hal yang di luar tugas dan fungsinya melakukan pengawasan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revitalisasi Transmigrasi Dukung Pembangunan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler