jpnn.com - JAKARTA - Bupati Bogor Rahmat Yasin menyatakan, proyek olahraga Hambalang melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia mengesahkan pengajuan site plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010.
Hal itu diungkapkan Rahmat ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.
BACA JUGA: Revitalisasi Transmigrasi Dukung Pembangunan Nasional
Menurut Rahmat, setelah proyek Hambalang berjalan ada pelanggaran dalam pembangunan dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Ombudsman: Kasus Hukum Azlaini Tanggung Jawab Pribadi
Ia menjelaskan, dalam izin site plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya hanya membatasi tinggi bangunan sampai 12 meter. Ia sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada kontraktor.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali," kata Rahmat. (gil/jpnn)
BACA JUGA: FPD Risih KPK Sebut-sebut Kader Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhayati Merasa Partai Demokrat Tersudutkan
Redaktur : Tim Redaksi