FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro

Sebagai Pimpinan KPK

Selasa, 13 September 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Perdebatan tentang jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan ke DPR RI masih saja terjadiAda dua opsi yang dihasilkan dari rapat internal Komisi III, Senin (12/9) lalu, yakni agar Presiden mengajukan 10 nama calon, atau tetap mempertahankan delapan nama capim KPK ke DPR.

Namun Fraksi PDI Perjuangan DPR tetap meminta Presiden mengusulkan 10 nama

BACA JUGA: Ketua KPU Terlibat Cekcok dengan Akbar Faizal

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Fraksi PDI Perjuangan tetap pada keputusan 10 capim KPK


Alasan pertama, sikap FPDIP itu sudah sesuai dengan keputusan paripurna DPR tanggal 30 November 2010 dan surat Ketua DPR tanggal 2 Desember kepada Presiden RI

BACA JUGA: KPU Minta Panja Hadirkan Pengadilan ke Senayan

Dalam paripurna DPR itu diputuskan bahwa masa kerja Busyro Muqoddas hanya setahun saja karena hanya menggantikan Antasari
"Sedangkan Surat Ketua DPR itu meminta 10 calon pimpinan KPK ke Presiden," ujar kepada JPNN, Selasa (13/9).

Tentang alasan Kedua, Eva membeberkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Busyro tidak berlaku surut

BACA JUGA: Kewenangan Besar, DPR Ingin UU MK Direvisi

"Apalagi memang dalam amar putusan MK tidak disebutnan nama  Busyro Muqoddas, sehingga bisa diasumsikan berlaku umum atau siapa saja," kata Eva.

Sedangkan alasan ketiga, karena FPDIP mendorong normalisasi proses perekrutan capim KPK"Aneh kalau accident dilembagakan sehingga terjebak menjadi suatu proses abnormal yang permanen yang kelak tiap tahun ketiga dibentuk pansel untuk merekrut satu pimpinan KPKIni tidak efisien dan efektif karena mengganggu prinsip kolektif dan kolegial dalam kepemimpinan KPK," katanya.

Ditegaskannya pula, dengan 10 orang capim KPK termasuk Busyro Muqoddas maka komisioner yang terpilih nanti akan mendapat bonus satu tahun dalam memimpin KPKSebab, putusan MK soal interpretasi masa jabatan seorang pimpinan KPK yang diganti di tengah periode akan diintegrasikan ke dalam revisi UU KPK"Artinya, keputusan MK tidak dinegasikan, proses rekrutmen dinormalkan," ungkap dia.

Karenanya Eva membantah anggapan jika permintaan DPR agar Presiden menyerahkan 10 nama capim KPK itu sebagai upaya menyingkirkan Busyro dari kursi pimpinan KPK"Justru ini merupakan keputusan politik untuk memperkuat KPK," pungkasnya.(tas/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Berani Pecat Menteri Berkasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler