jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menganggap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan hal spesial. Sebab, hanya demi memeriksa Ahok dalam kasus dugaan pencemaran agama saja mesti menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Kepala Sekretariat FPI M Syahroji, mestinya polisi sudah bergerak memeriksa Ahok. Namun, FPI justru menyebut aparat penegak hukum masih menunggu instruksi Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Minta Menteri Jangan Ikuti Jokowi Melulu
"Cuma gara-gara Ahok ini konstitusi hukum kita dirusak. Ahok siapa sih? Sama kan statusnya dengan kita, warga negara Indonesia," ujar Syahroji saat ditemui di kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10).
Syahroji pun mengaku khawatir perlakuan istimewa untuk Ahok karena kedekatan mantan bupati Belitung Timur itu dengan Presiden Jokowi. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa dan rekomendasi tentang dugaan penistaan Alquran oleh Ahok.
BACA JUGA: PBNU: Rakyat Rindu Patriotisme
Karenanya FPI akan terus menyuarakan desakan ke polisi agar segera memeriksa Ahok. Menurut Syahroji, tak semestinya seseorang diistimewakan hanya karena dekat dengan presiden.
"MUI aja sudah keluarkan fatwa untuk segera memproses Ahok kok. Tapi kenyataannya kan susah diproses. Saya khawatir hanya karena dekat dengan presiden, seorang warga negara susah diproses hukum. FPI tetap mendesak kepolisian untuk segera menangkap Ahok," tutup Syahroji.(mg5/JPNN)
BACA JUGA: Pak Rokhmin Dorong Pemerintah Benahi Permukiman Nelayan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Para Pemburu Rente yang Ngotot Pertahankan UU Migas
Redaktur : Tim Redaksi