FPI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyerangan di Sleman

Senin, 08 April 2019 – 10:06 WIB
Polisi berjaga di sekitar area bentrok massa pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin dengan warga di markas FPI di Sleman, DIY. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah oknum pendukung capres nomor urut 01 menyerang markas Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta pada Minggu (7/4) kemarin.

Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Pendukung 01 dengan FPI di Sleman

Menurut dia, aksi penyerangan markas FPI di Sleman, Yogyakarta, tepatnya di Jalan Wates, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, dinilai sudah keterlaluan.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Pendukung 01 dengan FPI di Sleman

BACA JUGA: Andi Arief: Baca Baik-Baik Surat SBY, Hati-Hati Berkomentar

Sobri Lubis menyatakan, penyerangan markas FPI adalah tindakan di luar batas, melanggar norma hukum, keadaban serta kesantunan politik.

“Penyerangan itu merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu,” ujar Sobri dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

BACA JUGA: Kampanye di Kupang, Jokowi Akan Disambut Pesta Budaya

Dia menambahkan, memang DPD FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak tiga tahun lalu.

Namun, masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta. Kemudian, sebagai wujud kecintaan terhadap FPI, banyak atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI yang dipasang simpatisan di rumah maupun kendaraan.

BACA JUGA: Pendukungnya Pukuli Warga Berkaus Jokowi, Sandiaga: Proses Hukum!

Untuk itu, kata Sobri, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda DIY untuk mengambil tindakan tegas terhadap para penyerang markas FPI.

“Tunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional modern, dan terpercaya,” pungkas Sobri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chicha Koeswoyo: Insyaallah Saya Jaga Amanah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler