jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman bersikap tegas atas peristiwa tewasnya enam laskar yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.
Munarman menilai tragedi itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
BACA JUGA: Guspardi Gaus Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung
"Jelas itu pelanggaran HAM berat," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (30/12).
Munarman mengacu norma hukum di Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga menyebut kejadian tewasnya enam laskar sebagai pelanggaran HAM berat.
BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Melanie Subono Bereaksi Begini
Menurut dia, pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan aparat negara dengan cara sistematis dan meluasa ialah pelanggaran HAM berat.
"Sistematis artinya ada perencanaan dan ada sistem komando. Meluas artinya lebih dari satu orang korbannya," ungkap Munarman.
BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Masih Butuh Keterangan Tambahan Beberapa Anggota Kepolisian
Sebagai informasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar FPI. Komnas HAM membentuk tim penyelidikan dari kasus itu.
Tim dibentuk setelah pihak polisi dan FPI memiliki versi berbeda dalam menyikapi kasus tewasnya enam laskar.
Namun, Komnas HAM belum juga menentukan kesimpulan atas kasus itu. Walakin banyak bukti telah ditemukan Komnas HAM selama menginvestigasi kasus itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan