FPI Dibubarkan, Secara De Jure Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

Rabu, 30 Desember 2020 – 14:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Ormas FPI (Front Pembela Islam) secara resmi dibubarkan pemerintah dan dilarang melakukan kegiatan.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Mahfud MD Sampai Didampingi 10 Pejabat Buat Umumkan FPI Terlarang, Tidak Ada Tanya Jawab

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud.

Mahfud MD secara tegas menyatakan, pemerintah tidak mengakui keberadaan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

BACA JUGA: Pengumuman dari Mahfud MD: Pemerintah Membubarkan FPI

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud MD.

Terkait tanggal yang disebutkan Mahfud MD bahwa secara de jure FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019, tampaknya terkait dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ormas tersebut.

BACA JUGA: Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pada 21 November 2020 mengatakan, saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, statusnya sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).

Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI.

Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler