FPI Dibubarkan, Ini Bunyi Putusan MK yang Dijadikan Rujukan SKB

Kamis, 31 Desember 2020 – 08:31 WIB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ormas FPI dibubarkan karena dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI (Front Pembela Islam) dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat setingkat menteri.

BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya

Yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Keputusan bersama itu kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (30/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Dibubarkan, Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil DPR, Rizieq Shihab Siap Melawan

Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

BACA JUGA: 4 Pengakuan Gisel, yang ke-3 Bikin Berdecak, Ditutup Pesan Kombes Yusri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penghentian aktivitas FPI.

Pangeran menyatakan menghormati keputusan tersebut sepanjang dibuat untuk membawa kemaslahatan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12).

Ia yakin pemerintah pasti sudah memiliki pertimbangan yang komprehensif juga soal itu, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan pemerintah terhadap ormas FPI.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pemerintah menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena keputusan tersebut secara transparan dan terbuka.

"Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, di mana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Khairul. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler