Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya

Rabu, 30 Desember 2020 – 18:35 WIB
Tampak sejumlah polisi berjaga di area Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah polisi dan pasukan TNI melaksanakan pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) di areal markas ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tujuh pemuda dan langsung membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Polisi dan TNI Langsung Bergerak ke Petamburan

Belum diketahui penyebab para pemuda itu diamankan polisi.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, terhadap tujuh pemuda itu, pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan terkait identitas.

BACA JUGA: Pengumuman dari Mahfud MD: Pemerintah Membubarkan FPI

"Pemuda yang kami amankan tadi kami tanya identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kami baru bertanya saja, hanya kami amankan hanya untuk kami tanyakan saja," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu.

Heru memastikan pihaknya tidak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tujuh pemuda tersebut.

BACA JUGA: Kombes Yusri Ungkap Hubungan Gisel dan MYD, Ya Ampun, Ternyata

"Tidak ada istilahnya penangkapan, tidak ada. Kami data saja, ada sekitar tujuh orang tadi kalau tidak salah, dibawa ke Polda untuk kami tanyakan, kami periksa," ujar Heru.

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengawasi area Petamburan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas yang digelar FPI.

"Kami menyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani akan kami lakukan dan kami tegakan," ujar Heru.

Diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan FPI  dan tidak lagi mengakui ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler