FPI Dibubarkan, Polda Aceh: Keputusan Tegas Ini Bikin Masyarakat Lega

Kamis, 31 Desember 2020 – 23:51 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, ACEH - Polda Aceh meminta masyarakat membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemerintah secara tegas melarang aktivitas FPI karena tidak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

BACA JUGA: PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah didukung beberapa organisasi masyarakat dan masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI.

"Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

BACA JUGA: Adit Tepergok Istri Lagi Asyik Berbuat Tak Senonoh Pada Keponakan

Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI tertuang dalam surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga. Keputusan tersebut menjadi bukti negara hadir memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," kata perwira menengah Polri tersebut.

BACA JUGA: GMNI: Pembubaran FPI Berdampak Positif Bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau masyarakat mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk kegiatan organisasi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan segera organisasi yang kegiatannya meresahkan masyarakat. Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho, kata Kombes Pol Ery Apriyono.

"Masyarakat harus mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa," kata Kombes Pol Ery Apriyono menambahkan.

Apalagi di masa pandemi COVID-19, kata Kombes Pol Ery Apriyono, masyarakat membutuhkan keadaan yang tenang. Di samping itu, pemerintah juga masih konsentrasi memulihkan perekonomian negara.

BACA JUGA: Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun

"Kami harapkan seluruh elemen masyarakat konsentrasi melewati masa pandemi COVID-19 ini, tanpa ada gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat," pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler