jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas tersebut dinyatakan terlarang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan adanya arus keuangan lintas negara di rekening FPI.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda Sebut Nama Habib Rizieq dan FPI
Atas temuan itu, muncul narasi FPI sebagai antek asing hingga dituduh melakukan pendanaan teroris. Tagar Ketahuan FPI Antek Asing, juga sempat viral di media sosial.
Mantan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar lantas buka suara.
BACA JUGA: Profil Aziz Yanuar, Anak Kemayoran yang Masuk FPI Hingga jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Pria kelahiran 7 Januari 1983 itu langsung menyinggung utang luar negeri Indonesia yang sudah mencapai ribuan triliun rupiah.
"Itu pemerintah dapat utangan dari asing berapa banyak? Kalau terlalu banyak judulnya bukan antek lagi, tetapi jajahan dan kenapa tidak dipermasalahkan," kata Aziz kepada JPNN, Kamis (28/1) malam.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abu Janda sebelum Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Oh Ternyata
Aziz juga menjawab tuduhan soal FPI terlibat pendanaan teroris.
Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu, terlalu zalim pihak yang memunculkan narasi seperti itu.
"Soal tuduhan pendanaan terorisme, saya mengingatkan jangan terlalu bahkan super keterlaluan zalimnya," ujar Aziz.
Lanjut dia menerangkan, apabila pemerintah memang hendak membekukan rekening FPI, maka cukup dibekukan saja, tidak perlu menuduh yang macam-macam.
"Kalau mau garong, garonglah tetapi jangan menuduh dana kemanusiaan dengan narasi teroris. Nanti kalian menyesal karena di yaumul akhir harus tanggung jawab atas tuduhan fitnah, bertaubatlah," tandas Aziz Yanuar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan