Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda Sebut Nama Habib Rizieq dan FPI

Kamis, 28 Januari 2021 – 20:20 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Pelaporan ini berkaitan dengan unggahan Abu Janda di media sosial yang diduga bermuatan SARA.

BACA JUGA: Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?

Ketika dihubungi JPNN, Abu Janda mengaku pelaporan itu terlalu dipaksakan dan berkaitan dengan pembubaran FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah.

"Jadi laporan ini sebagai bentuk dendam politik, jejak digitalnya jelas karena ini Haris Pertama (Ketua Umum KNPI) adalah pembela FPI," kata Abu Janda, Kamis (28/1) malam.

BACA JUGA: Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme

Menurut Abu Janda, Haris ingin balas dendam karena FPI dibubarkan dan Habib Rizieq Shihab dipenjara.

"Dia ingin balas dendam, mata dibalas dengan mata, karena FPI dibubarkan dan Habib Rizieq dipenjara," katanya.

BACA JUGA: Yorrys: Masyarakat Harus Mewaspadai Kelompok yang Manfaatkan Isu Rasialisme Papua

Abu Janda mengaku selama ini dia selalu berseberangan dengan FPI.

"Tahulah kan, saya selalu berseberangan dengan FPI, jadi ini ada dendam politik," tambah dia.

Namun, Abu Janda mengaku siap untuk menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan Bareskrim Polri apabila memang dipanggil.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu akan hadir apabila memang dipanggil dan saya siap," kata dia.

KNPI memolisikan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," kata Medya Rischa kepada wartawan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler