jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah orang dari Laskar FPI Surabaya dan Jatim mendatangi Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur, kemarin.
Mereka melaporkan tiga pemilik akun di media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq.
BACA JUGA: Pak Kapolda Ingatkan Pengacara Rizieq Jaga Omongan
Ketiga pemilik akun yang dilaporkan, yaitu Suryadi Hakim di Instagram, Jami. R di Twitter dan Nathan P. Suwanto di Twitter.
"Dalam status yang ditulis di medsos, mereka dinilai sudah menghina dengan mencemarkan nama baik Imam Besar FPI," ujar Gus Fahrudin, Wakil Wali Laskar FPI Surabaya.
BACA JUGA: Demi Allah, Menjerat Rizieq Bukan untuk Mengkriminalkan Ulama
Andri Ermawan, Kuasa Hukum FPI Jatim, mengaku, pihaknya sengaja menempuh jalur hukum atas kasus ini, karena tak ingin FPI dianggap sebagai ormas yang sengaja mengambil tindakan persekusi untuk menyelesaikan kasus pencemaran.
"Untuk satu orang dengan nama akun Nathan P. Suwanto, warga Surabaya dilaporkan atas tindak pengancaman pembunuhan terhadap Habib Rizieq dan sejumlah orang, termasuk anggota DPR," pungkas Andri.(end/jpnn)
BACA JUGA: Pak Iwan Bule Tantang Habib Rizieq Buka-bukaan di Pengadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Hadiah Fortuner Bagi yang Bisa Buktikan Chat Mesum Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Natalia