FPI tak Terdaftar di DKI

Selasa, 11 November 2014 – 12:04 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - FRONT Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam lainnya, kembali menggelar aksi unjukrasa menentang diangkatnya Basuki Tjahjo Purnama menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta, di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).

Pada aksi sebelumnya, Jumat (3/10) lalu, berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta ini menuding Ahok arogan dan kebijakannya banyak merugikan umat Islam.

BACA JUGA: Seniman Paling Mudah Kenal Narkoba

Lantas bagaimana Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi penolakan GMJ yang didukung FPI, Laskar Pembela Islam (LPI) , FPIS, GOIB, GARIS, HDI, GBI, PII, MPI, FMI, FIS, Taruna Muslim dan Asyafi'iyyah ini? Apakah Kemdagri akan membubarkan FPI yang sebelumnya melakukan aksi unjukrasa berujung anarkis? Berikut wawancara dengan wartawan JPNN, Ken Girsang dengan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (10/11).

Bagaimana Anda menanggapi aksi unjukrasa menolak Ahok?

BACA JUGA: Jangan Ganggu, Saya Mau Kerja

Kalau masalah DKI kami sudah mengeluarkan surat, oleh Pak Dirjen Otda (Direktur Jendral Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan) yang intinya memberikan ketegasan, bahwa dasar hukum dan ketentuan yang digunakan adalah surat itu. Suratnya perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta, sisa masa jabatan 2012-2017. Itu tertanggal 28 Oktober, bernomor 121.31-38/otonomi daerah. Kami tegaskan, agar pimpinan DPRD segera mengumumkan pemberhentian sekaligus mengusulkan Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI.

Artinya pelantikan tetap akan dilakukan?

BACA JUGA: Moratorium CPNS Tidak Kaku

Itu kan sesuai dengan undang-undang. Dalam Pasal 203 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menyatakan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan gubernur, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Bagaimana Kemdagri menyikapi aksi anarkis saat FPI gelar unjukrasa beberapa waktu lalu?

Kemarin saya bertemu dengan Ahok, ternyata FPI memang tidak terdaftar di DKI. Kapolda DKI juga sudah koordinasi dengan Pemda. Hasilnya, diketahui ormas yang tidak terdaftar ya sah-sah saja untuk dilarang aktivitasnya.

Kemdagri dapat membekukan aktivitas FPI?

Tidak mudah, karena aturan pelanggarannya harus rigit. Kalau di Jakarta tidak terdaftar, siapapun mengatasnamakan ormas yang tidak terdaftar, berhak untuk dibubarkan, atau berhak untuk diberikan sanksi. Sepanjang itu mengganggu ketertiban umum.

Seperti apa peran ormas yang diatur undang-undang?

Ormas itu terbentuk oleh keinginan masyarakat dengan asprirasi yang sah. Bisa ormas orientasinya keagamaan, sifatnya sosial, budaya, dan lain-lain, termasuk parpol. Kami inginkan seperti di Amerika Serikat, jumlah parpol 56, tapi setiap pemilu jadi dua. Di kita juga banyak, tapi yang ikut pemilu harus sesuai parliamentary threshold (PT). Sama juga dengan ormas, itu evaluasinya ada kegiatan atau tidak. Kalau tidak, hanya sekadar bentuk, tidak bisa. Sekarang kan Ormas bisa berdiri sehari, lakukan aksi apa saja lalu bubar, bisa saja begitu.  

Kalau ormas anarkis dan sudah berulang kali?

Ormas itu sebenarnya tidak hanya berperan menyampaikan aspirasi dan kepentingan anggotanya semata. Namun juga berperan membimbing anggota dan masyarakat sekelilingnya. Karena itu Ormas tidak boleh berbuat semena-mena, apalagi berlaku anarkis. Kalau Ormas berbuat anarkis, di sinilah pemerintah perlu menegakkan aturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Jadi ormas anarkis bisa dibubarkan?

Sanksinya diatur dalam UU 17/2013. Tapi memang sangat rigit untuk sampai pada pembubaran. Harus diawali sanksi administratif terlebih dahulu dan harus ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Kalau Ormas yang di daerah, harus ada pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai tingkatannya. Tapi untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat atau pemda dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA.

Selama ini ormas seperti apa yang memeroleh bantuan dari pemerintah?

Ormas tersebut harus punya aktivitas rutin, punya program, ada komunikasi yang baik. Sama seperti parpol, yang lolos pasti kita anggarkan.***
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama Saya Batak Tulen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler