Moratorium CPNS Tidak Kaku

Rabu, 29 Oktober 2014 – 00:01 WIB
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: bkn.go.id

jpnn.com - BERUNTUNG bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan syukur-syukur lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (28/10).

BACA JUGA: Mama Saya Batak Tulen

Lantas, bagaimana mengatasi kemungkinan kekurangan pegawai lantaran dalam rentang lima tahun itu sudah pasti banyak PNS pensiun?

Berikut wawancara wartawan JPNN, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, kemarin (28/10).

BACA JUGA: Bekerja dengan Hati

Bapak sudah mengetahui pernyataan MenPAN-RB mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun?

Iya, iya, benar.

BACA JUGA: SBY Main Musik, Saya Nyanyi

Bisa dijabarkan mengenai kebijakan itu?

Selama lima tahun ke depan seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. Selama lima tahun itu,  seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai.

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun?

Saya kira tidak akan terjadi kekurangan pegawai. Moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

Maksudnya moratorium tidak kaku?

Saat moratorium era Pak SBY itu, khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru.

Anda menyebut penataan pegawai, seperti apa itu?

Begini, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai di daerah menjadi urusan kepala daerah?

Tidak lagi seperti itu. Dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, urusan pengaturan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat yang akan melakukan pendistribusian pegawai?

Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan. ***

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbah Moen Minta Dukung Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler