FPI Versi Baru Sudah Deklarasi, Bagaimana Izin di Kemendagri & Kemenkumham?

Sabtu, 18 September 2021 – 14:32 WIB
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sejauh ini Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru belum dipastikan akan didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenkumHAM.

Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.

BACA JUGA: Habib Rizieq & Munarman Tak Masuk Kepengurusan FPI Versi Baru, Ini Alasannya

"Kami belum tahu daftar atau tidak. Daftar atau tidak itu tidak wajib sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan 28 e dan sesuai putusan MK Nomor 82/2013," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (18/9).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menegaskan berdasar dua dasar hukum tersebut, pihaknya tidak pengin dibodohi tanggapan orang pandir yang masih mempersoalkan izin dan kewajiban pendaftara.

BACA JUGA: PAN Merapat ke Jokowi, Aziz Yanuar FPI: Kami Tidak Heran

"Kami sampaikan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat sehingga tidak dibodohi argumen pandir yang masih ngoceh soal izin dan kewajiban daftar," tutur Aziz Yanuar.

Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru telah dideklarasikan di Jawa Tengah pada Minggu (12/9) lalu.

BACA JUGA: FPI

Aziz menyebut KH Qurtubi Jaelani sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam.

Saat ini, klaim Aziz, FPI telah memiliki 10 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Sepuluh DPD itu tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, FPI telah merilis logo baru berbentuk bundar yang didominasi warna hijau pada 17 Agustus 2021.

Ada tulisan FPI pada sentral logo yang dikelilingi gambar tasbih dan tiga kubah emas.

Pada bagian lingkaran luar tasbih terdapat tulisan Front Persaudaraan Islam yang melingkar di bawah.

Adapun di bagian atasnya terdapat huruf hijaiah yang membentuk kata dalam bahasa Arab. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler