jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan pihaknya belum berencana mendaftarkan Front Persaudaraan Islam ke Kemendagri dan Kemenkumham meskipun logo ormas baru itu sudah diluncurkan.
Aziz beralasan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.
BACA JUGA: Habib Rizieq di Kepengurusan FPI Versi Baru, Bagaimana Munarman?
"Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas," kata Aziz Yanuar saat dihubungi JPNN.com, Rabu (18/8).
Menurutnya, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.
BACA JUGA: FPI Punya Logo Baru, Ada Kalimat Aziz Yanuar yang Patut Dicermati
"Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut," ujar Aziz.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanya untuk mendapatkan legitimasi.
BACA JUGA: Dipimpin Mayor Sudarmin, Pasukan TNI Menyerbu Markas KKB, Sukses!
"Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau," tambah Aziz.
Saat ditanya mengenai apa jabatan Habib Rizieq dan Munarman dalam struktur organisasi FPI versi baru itu, Aziz enggan menjawab secara pasti.
"Kalau mereka berdua nanti kami kabari. Tetapi kalau pun masuk saya belum bisa berkomentar lebih lanjut, enggak mau mendahului," tutur Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama