jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Daerah Khusus (DK) Jakarta M. Fuadi Luthfi menolak penetapan Dewan Kota (Dekot) Jakarta terpilih periode 2024-2029 oleh Pj. Gubernur DK Jakarta.
Pasalnya, dia menilai proses penetapan dekot terpilih dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan.
BACA JUGA: Dekot Manado Diperiksa KPK
“Kami sampai pada satu kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 cacat prosedural,” ujar Fuadi kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12).
Karena itu, Fuadi tegas meminta agar penetapan Dekot terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta No.854 Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2024, Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Tahun 2024-2029 direvisi atau ditinjau ulang.
BACA JUGA: Langkah Yakesma Bangun Masjid di Belanda Didukung Dewan Kota Jakarta
Lebih lanjut Fuadi menilai, proses penetapan Dekot periode 2024-2029 dilakukan melalui mekanisme yang benar. Padahal, proses pemilihan Dekot sudah memiliki aturan dan regulasi yang baku.
Setelah melalui proses seleksi di tingkat kota atau wali kota, semestinya ada tahapan lanjutan yang harus dijalankan.
BACA JUGA: Dewan Kota Mariupol: Ini Genosida Rakyat Ukraina
Menurut aturan yang berlaku, tim seleksi kemudian menyerahkan kepada Pj Gubernur Jakarta untuk kemudian dilanjutkan prosesnya ke pimpinan DPRD DK Jakarta.
Fuadi menyampaikan, setelah sampai ke Pimpinan DPRD, mestinya tidak langsung diputuskan nama-namanya oleh Pj Gubernur.
“Tetapi dilakukan pendalaman di Komisi A selalu mitra Pemprov DK Jakarta di bidang pemerintahan. Selanjutnya dari Komisi A barulah rekomendasi dikeluarkan pada pimpinan DPRD, lalu diumumkan oleh Pj gubernur,”ujar Fuadi.
Karena itu, FPKB DPRD DK Jakarta, ujar Fuadi mempertanyakan dasar Keputusan sepihak oleh Pj Gubernur DK Jakarta atas keluarnya nama-nama Dekot Jakarta periode 2024-2029. Mengapa belum dilakukan pendalaman oleh Komisi A, sudah langsung diumumkan.
“Jangan-jangan ada kepentingan sepihak dan politik transaksional,” terang Fuadi.
Padahal menurut Fuadi, sejauh yang diketahui, dalam beberapa bulan terakhir seleksi terhadap Dekot telah digelar melalui panitia seleksai sampai tingkat Kecamatan dan Kota secara terbuka. Namun, pada tahapan selanjutnya justeru berlangsung secara tertutup, tanpa melalui mekanisme Komisi A DPRD DKJ.
“Ini jelas menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, seolah-oleh proses seleksi berjenjang yang berlangsung selama ini hanya sekadar seremonial. Terkesan tidak taat prosedur dan transaksional. Jika dibiarkan, Ini jelas bisa mereduksi kredibilitas dan mencoreng citra dan marwah pimpinan DPRD,” pungkas Fuadi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan dari Kang Cucun FPKB Terkait Peringatan HPN 2022, Simak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan