"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyimpulkan terdapat potensi kerugian negara terkait aliran dana Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara," ujar Andi Rahmat.
Menurutnya, terdapat aliran dana yang merupakan keuangan negara yang digunakan untuk keperluan lain
BACA JUGA: FPKB Salahkan Bank Century
Karenanya FPKS mengusulkan perlunya penelusuran lanjutanBACA JUGA: Antasari Belum Terima Memori Putusan
"Sehingga terdapat potensi kerugian negara," lanjutnya.Dalam kesempatan sama Andi juga menyebutkan, Fraksinya melihat adanya praktik pencucian uang dari transaksi narkotika yang berkedok jual beli valas
BACA JUGA: Pekan Depan, Tol JORR W1 Dioperasikan
"Selain itu juga ada modus penarikan tunai warkat yang hingga kini masih sulit ditelusuriPansus belum menemukan satu bukti punPadahal PPATK mensinyalir penarikan tunai lewat warkat melebihi Rp 13 triliun," bebernya.
FPKS juga mencatat, sebagian besar dana dari LPS yang merupakan penyertaan modal sementara pemerintah digunakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat macetnya surat-surat berharga (SSB), serta penagihan letter of credit (L/C) yang jatuh tempo"Sehingga patut diduga sebagai L/C fiktif yang seharusnya tidak dibayar oleh Bank Century atau Bank Mutiara," tandasnya.(wdi/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Takut Ancaman
Redaktur : Antoni