FPN Janji Perjuangkan Warga Rawajati dari Ancaman Penggusuran

Jumat, 03 Oktober 2014 – 23:23 WIB

JAKARTA - Warga di Kelurahan Rawajati di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan terus berupaya memperjuangkan status atas tanah dan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Pasalnya, warga Rawajati Timur belum mengantongi sertifikat kepemilikan atas tanah seluas 90 hektare yang sudah mereka tempati secara turun-temurun hingga selama 50 tahun itu.

Terdapat 5000 kepala keluarga (KK) yang mendiami wilayah Rawajati Timur yang mencakup Kompleks Zeni dan Kompleks Perindustrian. Karenanya, Forum Peduli Pertanahan (FPN) pun merasa perlu turun tangan untuk membantu warga Rawajati.

BACA JUGA: Akses Bandara Soetta-Neglasari Bakal Dialihkan

Menurut salah satu pegiat FPN, Mayjend TNI (purn) Moerwanto Soeprapto, masalah pertanahan di Indonesia seakan tiada akhir. Ironisnya, perjuagan warga memperoleh hak atas tanah sering kalah oleh para mafia.

"Kita bertekad memperjuangkan tanah Rawajati Jaksel sampai titik darah penghabisan. Mafia-mafia tanah ini sudah keterlaluan, bahkan mereka justru bermain dengan oknum-oknum BPN dan pengadilan,” kata Moerwanto usai deklarasi Forum Peduli Pertanahan Nasional sekaligus memperingati hari Kesaktian Pancasila di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jumat,(3/10).

BACA JUGA: Kok Lempar Batu dan Kotoran Hewan, Ada Apa Ini?

Menurutnya, ulah para mafia itu telah merampas hak rakyat kecil untuk hidup tenteram. “Benar-benar jahat,” tegas mantan Sekjen Departemen Sosial itu.

Sementara Marsda TNI (purn) Achmanu Arifin selaku Koordinator FPN mengatakan, terkait proses hukum dalam sengketa kasus tanah di Rawajati Timur sebenarnya sudah ada putusan tingkat peninjauan (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK itu MA memerintahkan agar tanah yang didiami warga Rawajati Timur dikembalikan ke warga sesuai dengan keputusan Gubernur DKI.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Anggap Aksi FPI Tidak Beradab

Sebab, warga yang mendiami tanah itu selama ini juga membayar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  "Secara hukum agraria mereka seharusnya punya hak atas tanah yang mereka tempati, serta punya sertifikat, tapi kenyataannya, hukum itupun tak diperhatikan aparat-aparat yang berwenang." papar Arifin.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Anarkis Massa FPI Sudah Dirancang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler