jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Tanjung menyatakan sudah memproses dugaan pelanggaran oleh kader partainya.
“Sudah diproses dan ditindaklanjuti ke DPD (Partai Demokrat Sumbar),” kata Ali Tanjung, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Telusuri Penyebab Keterlambatan Pembahasan RUU LLAJ, Fraksi PKS Bilang Begini
Ali menyampaikan hal itu terkait adanya dugaan kadernya, Nofrizon mengancam Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Sumatera Barat.
Menurut Ali, Fraksi Partai Demokrat tidak akan membiarkan anggotanya yang telah melanggar aturan dan mencoreng nama partai.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Ingatkan Pemerintah soal Kebijakan Fiskal di RAPBN 2022
“Fraksi Demokrat sudah melayangkan surat peringatan kepada Nofrizon yang diduga mengancam salah satu pejabat Pemrov Sumbar. Pastinya sesuai dengan proses dan aturan, kami sudah buatkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ali.
Menurut Ali, prosedur sudah dilakukan dari surat peringatan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Langkah selanjutnya adalah diserahkan kepada pimpinan DPD Partai Demokrat Sumbar.
BACA JUGA: Begini Rekomendasi Fraksi Demokrat DPR RI Menghadapi Wabah Covid-19, Ekonomi dan Kesra Indonesia
Ali menjelaskan ada beberapa pelanggaran dan aturan dari Fraksi Partai Demokrat yang tidak digubris oleh Nofrizon.
Dia menyebut pemberian sanksi bukan hanya terkait dugaan pengancaman terhadap Kabid Tanaman Pangan saja, tetapi juga ada beberapa tindakan Nofrizon.
“Ada tiga persoalan terkait sanksi ini, yaitu persoalan keberpihakan yang bersangkutan terhadap koperasi SMR, di mana dia juga menjadi anggota koperasi itu sehingga terjadi conflict of interest,” ujar Ali.
Ali menyebut surat undangan rapat klarifikasi yang dilayangkan Fraksi Demokrat diabaikan oleh Nofrizon. Bahkan informasi yang didapat bahwa Nofrizon sudah pindah partai, sehingga berani menyampaikan tidak nyaleg lagi di Partai Demokrat.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur sehingga segala sesuatunya kami serahkan kepada DPD Partai Demokrat,” ujarnya.
Menurut Ali, Fraksi sudah meminta Nofrizon untuk keluar dari anggota koperasi, namun hal itu belum dilaksanakan.
Selain itu terkait pernyataan Nofrizon di media massa terhadap dukungan dibangunnya hotel di kawasan Gedung Budaya Sumbar yang bermasalah.
“Kemudian soal kasus dugaan pengancaman ini, kami sudah minta beliau untuk mengklarifikasinya, tetapi belum dilaksanakan,” ujar Ali.
Untuk itu langkah selanjutnya Fraksi Demokrat DPRD Sumbar menyerahkan kepada pimpinan DPD Partai Demokrat Sumbar.
“Kami sudah sesuai prosedur. Jadi, kami serahkan kepada DPD khususnya Ketua DPD utnuk menindaklanjutinya karena itu kewenangan beliau untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Bagi Fraksi Partai Demokrat, kata Ali, perbuatan Nofrizon sudah tidak bisa dibiarkan karena dapat mencoreng partai, apalagi sebagai anggota DPRD ada pakta integritas.
“Nofrizon dianggap tidak menghargai dirinya sebagai pimpinan fraksi dengan melarang saya dengan nada mengancam agar tidak mempersoalkan sewa aset Pemprov (GOR),” kata Ali.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari