jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tidak menggunakan kata "menerima" ataupun "setuju" terhadap permohonan pengunduran diri Gubernur Joko Widodo.
Mereka memilih menggunakan kata "memberhentikan" gubernur yang 20 Oktober mendatang dijadwalkan akan dilantik sebagai presiden RI tersebut.
BACA JUGA: Jakarta Peringkat Pertama Penyalahgunaan Narkoba
Hal ini tertuang dalam pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10).
"Kami menyatakan memberhentikan Saudara Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni membacakan pandangan fraksinya.
BACA JUGA: Setuju Jokowi Mundur, Gerindra Singgung Kursi Gubernur Jangan jadi Batu Loncatan
Fraksi Gerindra, lanjut Abdul Ghoni, memandang langkah Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden sebagai pendidikan politik yang buruk. Hal tersebut juga sangat menggangu jalannya pembangunan di ibu kota.
Karenanya, Fraksi Gerindra berharap di masa akan datang ada peraturan tegas yang melarang kepala daerah maju sebagai calon presiden. "Kami tidak mau jabatan kepala daerah hanya jadi batu loncatan untuk meraih jabatan lain," tuturnya.
BACA JUGA: ââ¬Å½Ahok Ingin Bubarkan FPI tapi Belum Tahu Caranya
Seperti diketahui, Joko Widodo sudah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada DPRD pada hari, Kamis (2/10) lalu.
Rapat paripurna DPRD hari ini dimaksudkan untuk mendengar tanggapan masing-masing fraksi atas permohonan tersebut.
Dari delapan fraksi yang ada, hanya Gerindra yang memilih memakai kata "memberhentikan" dalam pandangannya. Sedangkan fraksi-fraksi lain memakai kata seperti, "mendukung", "menerima" atau "setuju". (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Transjakarta, Jaksa Incar Anak-Istri Udar
Redaktur : Tim Redaksi