jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta membantah pihaknya berupaya menjegal proses pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), sebagai syarat untuk bisa dilantik menjadi Presiden ketujuh RI.
Demikian disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Abdul Ghoni, saat membacakan pandangan fraksinya dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10).
BACA JUGA: ââ¬Å½Ahok Ingin Bubarkan FPI tapi Belum Tahu Caranya
"Penjegalan itu tidak benar. Yang terjadi justru proses administrasi penerimaan surat pengunduran diri Jokowi baru diterima hari Rabu, 1 Oktober 2014. Justru kami bertanya, ke mana larinya surat tersebut dan kenapa terlambat sampai ke DPRD?" ungkap Abdul Ghoni.
Meski setuju dengan pengunduran diri Jokowi, Gerindra menyarankan agar di masa mendatang soal periode lima tahun masa jabatan gubernur atau kepala daerah Jakarta mesti diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang mengikat.
BACA JUGA: Usut Korupsi Transjakarta, Jaksa Incar Anak-Istri Udar
"Harus dibuat dalam aturan yang tegas. Sehingga gubernur atau kepala daerah yang belum menyelesaikan masa jabatannya tidak menjadikan posisi gubernur atau wakil gubernur sebagai batu loncatan semata. Tujuannya untuk memberikan pendidikan politik dan proses demokrasi yang lebih baik bagi masyarakat," katanya.
Meski begitu, pada intinya, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju dengan pengunduran diri Jokowi dari posisi gubernur. (ald/RMOL)
BACA JUGA: Kerbau Kurban Ngamuk, Satu Bocah Gegar Otak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selasa, Pintu M1 Bandara Soetta Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi