jpnn.com - JAKSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melebarkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pengadaan Transjakarta. Setelah menjebloskan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Udar Pristono ke jeruji besi, penyidik kini mengincar tersangka lain. Yang dibidik adalah istri dan anak Udar. Mereka diduga kecipratan dana korupsi hingga miliaran rupiah.
Kasubdit Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya memeriksa anak dan istri Udar.
BACA JUGA: Kerbau Kurban Ngamuk, Satu Bocah Gegar Otak
"Akan kami periksa rekening mereka berdua," tuturnya.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Udar menyimpan uang hasil korupsi ke rekening istri dan anaknya. Tujuannya, menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Selasa, Pintu M1 Bandara Soetta Ditutup
"Cara itu biasa dilakukan tersangka korupsi untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Menurut Turin, pemeriksaan tersebut akan dibantu petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, penyidik tidak berhak membuka rekening bank seseorang. Kewenangan itu dimiliki bank dan PPATK.
BACA JUGA: Pastikan Tak Ada Fraksi di DPRD DKI Tolak Jokowi Mundur
Bukan hanya itu, Turin menuturkan bahwa Kejagung juga akan memeriksa pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Budi Susanto selaku direktur utama PT New Armada (dulu PT Mobilindo Armada Cemerlang), Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. Tiga orang itu bakal dimintai keterangan terkait dengan aliran uang yang mereka terima dari proyek pembelian bus asal Tiongkok tersebut.
Namun, hingga kemarin (5/10) tiga orang itu belum ditahan. Mereka masih bisa berkeliaran bebas. Menanggapi hal tersebut, Turin menjelaskan bahwa ketiganya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dengan penyidik. Tetapi, mereka bisa jadi ditahan jika dianggap perlu.
"Kami lengkapi dulu pemberkasan. Nanti kami tahan mereka," tegasnya.
Sementara itu, kubu Udar Pristono terus memberikan perlawanan terhadap Kejagung. Tim kuasa hukum Udar kini menyusun materi gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Lembaga hukum tersebut dinilai tidak berhak menyita aset Udar berupa kondotel di Bali.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Udar, Budi Nugroho.
"Materi gugatan sedang kami matangkan beserta anggota kuasa hukum yang lain,’’ terangnya.
Menurut Budi, surat praperadilan tersebut berisi kronologi penyitaan aset yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tersangka maupun kuasa hukum. Selain itu, Budi akan menjelaskan secara tertulis bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). ’’Yang pasti, kami akan protes keras,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi Udar jika dipraperadilankan. Sebab, dia yakin bahwa tindakan penyidik yang menyita aset itu sudah tepat. ’’Tidak ada masalah. Kami akan terus jalan,’’ tuturnya.
Tony menambahkan, praperadilan itu tidak akan menghalangi penyidikan perkara Udar. Jika penyidikan dihentikan, publik justru bakal menaruh kecurigaan kepada Kejagung. Mungkin saja ada permainan antara kejaksaan dan Udar.
"Kami pastikan akan terus berjalan. Saat ini kan tinggal pemberkasan. Setelah itu, masuk tahap penuntutan,’’ paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Udar ditengarai melakukan korupsi saat pembelian bus asal Tiongkok pada 2012 dan 2013. Waktu itu dia masih menjabat kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI. Proyek senilai lebih dari Rp 1,5 triliun itu disebut-sebut di-mark up. Ketidakberesan tersebut terbongkar setelah Transjakarta yang baru didatangkan dari Tiongkok ternyata bermasalah. Ada yang mogok, karatan, bahkan terbakar ketika bus dioperasikan. Belakangan, muncul dugaan bahwa bus-bus tersebut adalah barang bekas.
Inspektorat Pemprov DKI telah mengusut kasus itu. Gubernur Joko Widodo akhirnya mencopot Udar dan menempatkannya pada posisi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) Jakarta. Jabatan baru tersebut disebut-sebut khusus pejabat bermasalah.
Karena kasus itu, rencana pemprov menambah jumlah armada Transjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) akhirnya ditunda. Bus-bus yang telanjur datang dari Tiongkok kini mangkrak di pool Dishub. (aph/oni/c14/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rogoh Rp 700 juta untuk Sound System Ruang Paripurna DPRD Bogor
Redaktur : Tim Redaksi