Fraksi Golkar Apresiasi Keputusan Jokowi Menerbitkan Perppu Corona

Kamis, 23 April 2020 – 20:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan presiden untuk menghadapi dampak pandemik Covid-19 baru-baru ini.

Adies Kadir menilai Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perpu. Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Adies Kadir Golkar: Jokowi Sudah Tepat Terbitkan Perppu Covid-19

Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perpu tentu pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.

Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.

BACA JUGA: Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR

Ketiga, disaat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia. Sehingga tentu Perpu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, terang Adies Kadir.

Menurut Adies Kadir, Perpu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak Pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perpu ini.

BACA JUGA: MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona

"Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas, saya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin, Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler