Fraksi Golkar Pilih Bela Wartawan

Terkait Pemanggilan 2 Pimred Media Cetak Oleh Polisi

Jumat, 20 November 2009 – 17:28 WIB

JAKARTA - Pemanggilan terhadap dua pimpinan media cetak yakni koran Seputar Indonesia dan Kompas terkait laporan Anggodo Widjojo dan Kongres Advokat Indonesia tak hanya membuat kalanan pers prihatinFraksi Partai Golkar di DPR pun menganggap pemanggilan itu tak ubahnya ancaman baru bagi kebebasan pers

BACA JUGA: Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas Markus



Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, seharusnya kepolisian tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pers dengan melakukan tindakan-tindakan yang bisa membelenggu kebebasan pers
"Polri harus peka  terhadap aspirasi publik, dengan adanya pemanggilan ini dikhawatirkan akan membawa belenggu kembali pada kekebasan pers yang telah dijamin oleh UUD dan UU pers," kata Ade Komarudin kepada wartawan, Jumat (20/11).

Lebih lanjut Ade menambahkan, demokrasi di Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dari negara luar dimana pers menjadi tiang dari demokrasi tersebut

BACA JUGA: Dewan Pers Sayangkan Pemanggilan Pimpinan Koran

Untuk itu, sebaiknya kita semua tunduk  dan patuh pada  amanat konstitusi yakni kebebasan menyatakan pendapat
"Tugas semua pihak untuk menjaga hal ini," ujar Ade.

Meski demikian Ade yang dikenal sebagai koboi Senayan yang pernah sukses menggalang dukungan untuk menurunkan Gus Dur dari kursi kepresidenan ini juga menghimbau kalangan pers untuk bisa bekerjasama dengan kepolisian sepanjangan terkait dengan penyelidikan kasus

BACA JUGA: Travel Janji Berangkatkan Jemaah Pria

"Semua pihak termasuk Pers harus aktif bekerja sama membantu memperkuat penyidikan kepolisiaan," katanya.

Ditegaskan pula oleh Ade, jika ditemukan  kekeliruan araupun kejanggalan dalam pemanggilan itu maka harus dikembalikan kepada aturan yang adaTak hanya itu, kata Ade, Fraksi Golkar di DPR juga menghimbau kepolisian untuk fokus memberantas para makelar kasus, bukan sebaliknya memanggil media karena memuat rekaman pembicaraanm yang diperdengarkan di gedung Mahkamah Konstitusi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DoctorShare Himpun Rp 164,7 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler