"Kuntoro Mangkusubroto kan masih punya cacat hukum terkait penarikan dana APBN untuk BRR sebesar Rp 2,21 triliun, yang kemudian dia kelola melalui mekanisme di luar anggaran (off budget), dan oleh BPK dinilai telah menyalahi ketentuan UU Keuangan Negara serta masih menjadi masalah hukum," kata Nasir di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).
Hingga pertemuan terakhir antara DPR, BPK, Menkeu dan BRR (sebelum BRR bubar), lanjutnya, masalah penarikan dana APBN Rp 2,21 triliun itu belum ada solusi hukumnya"Terlebih, BPK telah menyimpulkan masalah itu adalah pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara," ucapnya lagi.
Ditambahkan Nasir, dengan latar belakang punya masalah hukum, tentu akan sulit bagi Kuntoro untuk mengambil peran besar dalam memerangi mafia hukum
BACA JUGA: Dewan Pers Sayangkan Pemanggilan Pimpinan Koran
"Bagaimana sebuah lembaga melakukan reformasi hukum, kalau pimpinannya pernah melanggar hukum?" tegas Nasir.Selain Kuntoro, Nasir Djamil juga menyebut, Menkeu Sri Mulyani terkait pula dengan penarikan dana APBN Rp 2,21 triliun itu
Nasir pun menjelaskan, laporan BPK RI mengungkap bahwa anggaran BRR tahun 2006 sebetulnya hanya terserap 56 persen
BACA JUGA: Travel Janji Berangkatkan Jemaah Pria
Sementara laporan BRR mengklaim sudah terserap 70 persen, sehingga dana Rp 2,21 triliun itu cair dan dimasukkan ke rekening "trust fund" dan dikelola secara off budget."Sepertinya Kuntoro itu seperti orang yang buta mekanisme pengelolaan keuangan negara
BACA JUGA: DoctorShare Himpun Rp 164,7 Juta
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Redpel Kompas dan Sindo Penuhi Panggilan
Redaktur : Tim Redaksi