jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna menyikapi usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD).
FGD yang mengusung tema “Seberapa Pentingkah RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD)?" ini diadakan di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
BACA JUGA: Gede Pasek Mundur dari Ketua Bappilu Hanura, Ini Alasannya
Pelaksanaan FGD ini menghadirkan sejumlah pakar dan narasumber yakni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Sudiro Asno.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Sudiro Asno mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah maksimal sehingga tak perlu lagi melahirkan RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Antek Asing yang Mana?
Sudiro menambahkan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem administrasi terkait peningkatan Pajak di daerah maka diperlukan perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab SDM sangat penting dalam menjalankan sistem tersebut.
Hadirnya RUU PPAD ini, menurut Sudiro, dapat mempengaruhi tingginya tarif pajak dan berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di daerah. Adanya rentang tarif pajak tidak efektif karena daerah menggunakan tarif maksimum, dan generalisasi tarif pajak akan memberatkan pelaku UMKM.
BACA JUGA: Survei Pribadi OSO: Jokowi - Maruf Menang 79 Persen
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono menjelaskan dalam perspektif makro urgensi dari penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing, pemberdayaan peran serta masyarakat.
Terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sumarsono mengungkapkan sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Untuk itu, Sumarsono menyarankan guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah diperlukan pendalaman dan penajaman lebih lanjut terkait rencana RUU tentang peningkatan PAD. Sebab sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah.
Menurut Sumarsono, perlu optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah, pengelolaan BUMD dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga serta dalam pengaturan pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah yang sah lainnya, dan sebaiknya lebih fokus pada optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, agar selaras dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Sebaiknya lebih fokus saja pada optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, agar selaras dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, sebab kalau ada UU PPAD Maka dampaknya ada ratusan perda akan direvisi,” kata Sumarsono.
Sementara Lisbon Sirait mengatakan strategi optimalisasi pajak daerah diperlukan perbaikan basis data perpajakan, penyesuaian dasar pengenaan pajak, penegakan hukum yang lebih kuat, modernisasi pelayanan perpajakan, penilaian, penagihan, pemeriksaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sedangkan Robert Endi Jaweng mengatakan judul RUU Peningkatan Pendapatan tidak mencerminkan substansi yang diatur dan paradigma baru pajak dan retribusi daerah.
Sesungguhnya, kata Endi, peningkatan pajak di daerah bukan soal Undang-Undangnya tapi persoalan perbaikan sisi administrasinya.
“Dari sisi judul UU Peningkatan Pendapatan tidak mencerminkan substansi yang diatur dan paradigma baru pajak dan retribusi daerah. Sebenarnya peningkatan pajak di daerah itu bukan soal pengaturan perundang-undangnya tapi ini soal perbaikan dari aspek administrasinya, karena di daerah lain justru PAD-nya bagus karena bagusnya sistem administrasinya,” jelas Endi.
Menurut pakar Otonomi Daerah ini, UU Nomor 28 Tahun 2009 sebenarnya sudah puncak dan tidak perlu lagi adanya RUU PPAD tersebut. Sebab dalam konteks Otda pajak daerah itu tidak sama dengan pajak pusat.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Minta Segera Lantik Sembilan Calon PAW di DPR
Redaktur & Reporter : Friederich