jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memproses sembilan anggota DPR Fraksi Partai Hanura yang baru. Sebab, kata Djafar, sudah ada Keputusan Presiden Nomor 311/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“KPU dan DPR harus segera memproses dan mengagendakan pelantikan anggota baru karena sudah tidak ada celah hukum untuk tidak melantiknya. Apalagi, sudah dikeluarkannya Keppres No 311 Tahun 2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian sembilan anggota DPR RI dari Partai Hanura,” kata Djafar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/11).
BACA JUGA: Hanura: Anies Mencekik Rakyat dengan Pajak
Menurut Djafar, kesembilan orang sebagaimana diatur dalam Keppres 311/P Tahun 2018 itu adalah Frans Agung Mula Putra, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Dossy Iskandar Prasetyo, Fauzih H. Amro, Arief S Suditomo, Mukhtar Tompo dan Nurdin Tampubolon.
Dia menilai setelah pemberhentian keanggotaan dari Partai Hanura yang dikuatkan melalui Keppres Nomor 311/P 2018, maka sudah tidak ada alasan pimpinan DPR untuk tak segera melantik anggota dewan baru dari partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu.
BACA JUGA: KPU Siap Banget Ladeni Oso
“Dengan dilantiknya anggota baru, maka tidak ada lagi kekosongan anggota legislatif dari Hanura, sehingga kami dapat melanjutkan kerja-kerja politik pada alat kelengkapan dewan yang akan mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi DPR,” ujar Djafar.
Dia juga menyinggung proses pergantian antarwaktu (PAW) dari partai lain untuk kasus yang sama ini pelantikannya relatif cepat. Sedangkan dari Partai Hanura, kata dia, sampai sekarang masih belum dilantik. Karena itu, Djafar meminta anggota DPR baru dari Partai Hanura segera dilantik pada sidang paripurna 21 November 2018 mendatang.
BACA JUGA: Siapa Berani Coret Nama Oso dari DCT Pemilu Anggota DPD?
“Penggantian ini sudah memenuhi azas legalitas berdasarkan aturan perundang-undangan,” terang Djafar.
Adapun sembilan nama yang diusulkan Partai Hanura untuk PAW yakni Junianto Simanjuntak menggantikan Nurdin Tampubolon (Sumut I), Jalaluddin Akbar menggantikan Mukhtar Tompo (Sulsel I), Ferdinand Sampurna Jaya menggantikan Frans Agung Mula Putra (Lampung I), Erislan menggantikan Dadang Rusdiana (Jabar II).
Kemudian, Erick Adtrada Ritonga menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Sumut II), Pdt. Teti Pinangkaan menggantikan Sarifuddin Sudding (Sulteng), Tulus Sukariyanto menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo (Jatim VIII), Ridwan Effendi menggantikan Fauzih H. Amro (Sumsel I), Timbul P. Manurung menggantikan Arief S Suditomo (Jabar I).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Minta Anies Terbitkan Pergub Tunggakan Penghuni Rusun
Redaktur & Reporter : Boy