jpnn.com - Fraksi Partai Nasional Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif usulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP ditunda.
“Sikap kami, kalau memang ada masalah yang tidak tuntas dan sebagaimana disampaikan presiden, kami setuju saja untuk ditunda atau hal-hal itu (yang jadi persoalan) cepat diselesaikan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarief Abdullah Alkadrie menjawab JPNN.com, Minggu (22/9).
BACA JUGA: Tunda Sahkan RKUHP Sama Saja dengan Cinta Produk Hukum dari Belanda
Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat (dapil Kalbar) itu mengingatkan bahwa berlakunya sebuah UU, termasuk KUHP, adalah untuk jangka waktu yang lama. Terlebih lagi, KUHP ini berkaitan dengan hal yang bersifat pidana. Selain itu, kata dia, banyak persoalan-persoalan privat yang juga masuk dalam RKUHP ini.
Menurut dia, pemerintah dan DPR pun sudah cukup lama membahas persoalan yang terkait dengan RUU KUHP ini. Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai RKUHP malah menjadi persoalan ke depan. “Jangan sampai setelah ditetapkan menjadi bumerang. Itu harus diatur,” ujarnya.
BACA JUGA: Tunda Pembahasan RKUHP, Jokowi Dianggap Tidak Konsisten
RKUHP sebenarnya sudah disetujui pada pengambilan tingkat satu antara DPR dan pemerintah. Tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, kalau terpaksa ditunda untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR, maka bisa saja pembahasan RKUHP itu di-carry over pada periode berikutnya. Apalagi, pasal terkait carry over itu sudah disetujui dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Dalam aturan itu, jika UU tidak selesai dibahas dalam satu periode, maka bisa dilanjutkan untuk masa jabatan berikutnya tanpa harus mengulang dari awal lagi.
“Jadi, mungkin bisa lebih sempurna. Carry over itu melanjutkan pembahasan, tidak dari awal. Cuma harus membentuk pansus baru karena pansus lama sudah selesai,” kata ketua DPW Partai Nasdem Kalbar ini.
Yang jelas, anggota Komisi V DPR itu menyetujui apa yang menjadi concern presiden dalam RKUHP untuk diperbaiki supaya ke depan lebih sempurna. “Ternyata pemerintah meminta ditunda saat akan masuk tahap dua di paripurna, dan masalah yang menjadi concern harus diperbaiki supaya tidak ada persoalan,” ungkap Syarief. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy