jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA: Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK
“Fraksi PAN DPR akan menanggapi dengan serius RUU PPSK seperti Pasal 191, 192, dan 298. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut. Fraksi PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kami masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN,” tegas Ahmad Yohan, menanggapi aspirasi dari Forkopi.
Seperti diketahui, Forkopi beberapa hari ini gencar melakukan audiensi dan bersilaturahmi ke fraksi di DPR seperti Fraksi PKS, Fraksi PPP dan paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.
BACA JUGA: Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia
Pada Selasa (22/11/2022) Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya, yaitu melalui Fraksi PAN. Audiensi dengan Fraksi PAN dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.
Andy A Djunaid mengawali audiensi dengan menyampaikan aspirasi Forkopi terkait ketentuan Pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK.
BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Koperasi
Menurut hasil kajian Forkopi, pasal-pasal tersebut sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada di koperasi.
“Pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri,” kata Andy di hadapan Fraksi PAN DPR.
Menurut Andy, koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial. Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.
“Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka,” ujar Andy A Djunaid.
Tolak Pengawasan Koperasi Oleh OJK
Forkopi secara tegas ingin menyampaikan menolak koperasi di bawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK.
Forkopi menilai kebutuhan koperasi saat ini adalah memperkuat keberadaan koperasi melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhdapa koperasi.
“Jikalau, aturan koperasi ini ke depan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat semestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian. Sebab memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK, tetapi di RUU Perkoperasian," tegas Andy.
Andy menambahkan koperasi adalah lawan kapitalisme. Oleh sebab itu, Andy bersama teman-teman yang tergabung dalam Forkopi meminta Fraksi PAN mendengarkan dan memperjuangkan aspirasinya.
Adapun aspirasi tersebut, antara lain, pertama agar koperasi tidak di bawah pengawasan OJK.
Kedua, Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian. Ketiga, koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi. Keempat, koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin.
Sementara itu, Justinus P dari INKOPDIT (anggota Forkopi) dari NTT menyuarakan aspirasinya di hadapan Fraksi PAN.
Justinus meminta aspirasi Forkopi agar dibawa dalam rapat-rapat panja DPR RI.
“Koperasi di daerah tumbuh subur, anggota kami sekitar 4 juta orang. Kami memohon kepada Pak Yohan dan Fraksi PAN untuk membawa aspirasi koperasi ke dalam rapat-rapat panja DPR RI,” ujar Justinus P di hadapan Fraksi PAN.
Kemudian Budi Santoso dari PBMTI menyampaikan aspirasi bahwa jika koperasi di bawah OJK, menurutnya sangat sulit bagi koperasi menjalankannnya.
“Jika di bawah pengawasan OJK, koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang,” kata Budi.
Oleh karena itu, Budi meminta agar pasal-pasal di RUU PPSK terkait koperasi dikeluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian.
“Hal ini untuk memperkuat koperasi, apalagi kami adalah garda terdepan memperjuangkan penurunan angka kemiskinan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh Pebankan,” papar Budi Santoso selaku anggota Forkopi.
Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya di bawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi.
“Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen mislanya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan,” tegas Frans Meroga.
Menanggapi aspirasi dari Forkopi, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil.
“Keberadaan koperasi sangat dirasakan rakyat kecil. Akan tetapi kami juga memberikan atensi dari berbagai daerah banyak aspirasi dari rakyat kecil datang ke DPR RI mengadukan maraknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi, memberikan pinjaman dengan bunganya yang sangat besar, bahkan termasuk di dalamnya asuransi yang sangat meresahkan rakyat,” ujar Yohan.
Yohan mengatakan DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK.
“Namun, di lapangan banyak koperasi di bawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat,” kata Yohan.
Yohan menambahkan karena alasan tersebut DPR berinisiatif menyusun RUU PPSK tersebut.
Menurut dia, melalui UU tersebut diharapkan adanya pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak mungkin membunuh koperasi, tetapi jangan sampai ada pihak tertentu yang menggunakan baju koperasi untuk menipu rakyat,” ujar Yohan.
Menanggapi aspirasi Forkopi Yohan mengaku senang mendapatkan masukan. Dia melalui Fraksi PAN akan menerima masukan dan saran dari Forkopi dan akan diperjuangkan di DPR RI melalui rapat-rapat di oleh Fraksi PAN dan di panja.
Yohan juga bersepakat bahwa pengawasan koperasi sebaiknya di luar OJK, yaitu dengan diatur di UU Perkoperasin.
"Ya, memang sebaiknya terkait pengawasan koperasi, ini masuk ke undang-undang koperasi bukan di OJK, termausk ketentuan potongan biaya dari OJK 0.004. Jangan ada potongan untuk koperasi dari OJK,” kata Yohan.
Oleh karena itu, Yohan mengajak untuk menjaga nama baik koperasi ini dan bersama memperjuangkan aspirasi Forkopi.
Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari FORKOPI di antaranya Andy Arslan Djunaid (Ketum Kospin Jasa); Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa).
Selain itu, Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT); Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI).
Kemudian Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.((fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari