jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDIP Perjuangan satu-satunya yang meminta penundaan pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi terkait perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS) sebagaimana diajukan Menteri Kehutanan RI.
Anggota Fraksi PDIP, Mindo Sianipar mengatakan, permintaan fraksinya yang disampaikan baik dalam pandangan mini fraksi tingkat komisi maupun di Paripurna DPR, Rabu (5/3), minta usulan revisi RTRW itu diperdalam lagi.
BACA JUGA: Rusdi Kirana Yakin PKB Tembus Lima Besar
"Banyak hal perlu didalami. Contoh, sebenarnya kalau sudah jadi kampung, tidak perlu minta persetujuan DPR. Sudah jadi kantor, kampung, terminal, pasar, ini tidak perlu minta persetujuan DPR," kata Mindo usai paripurna DPR.
Namun bila ada kawasan hutan yang akan dijadikan areal penambangan ilegal, pertambangan batubara, nikel, jadi kebun kelapa sawit, usulan perubahan kawasannya harus didalami terlebih dulu dan akan dipertanyakan mengapa dimintakan persetujuan.
BACA JUGA: Revisi RTRW Mentah di Paripurna, Komisi V DPR Kecewa
Karena itu, katanya, dalam usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS, harus ada kesamaan makna tentang strategis dimaksud, karena setiap orang punya makna berbeda tentang suatu wilayah masuk kawasan strategis.
"Artinya perlu kehati-hatian untuk hal tersebut, masih perlu pendalaman masih butuh waktu. Selanjutnya terhadap fakta-fakta lain kita usulkan agar dilakukan rapat gabugan kementerian dan pemerintah provinsi," tandasnya.
BACA JUGA: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi
Empat RTRW provinsi yang sedianya dimintakan persetujuan paripurna DPR setelah selesai dibahas Panja Komisi IV DPR serta rekomendasi tim ahli di antaranya Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Persetujuannya ditunda dalam paripurna, Kamis (6/3). (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Redaktur : Tim Redaksi