Fraksi PDIP: Stop Pembangunan Gedung Komersil di Lahan Hijau

Rabu, 31 Januari 2018 – 17:49 WIB
Politikus PDI Perjuangan Gembong Warsono. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan DPRD DKI Jakarta ikut menyorot rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Pasalnya, kawasan tersebut berdiri di atas lahan hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP), diminta tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi peraturan.

BACA JUGA: Pentolan PDIP: Anies Tak Bisa Pakai Diskresi di Tanah Abang

Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan dalam membangun sebuah bangunan komersial, semua pihak, termasuk di dalamnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melihat Perda RDTR.

Karena dalam perda tersebut, diatur rencana detail kawasan yang termasuk lahan hijau atau lahan yang boleh dibangun gedung perkantoran atau bangunan lainnya.

BACA JUGA: Sandi Pengin Tiru Tiongkok demi Kesuksesan Asian Games

"Untuk perubahan peruntukan harus kita lihat dari RDTR. Kalau memang sudah tertera masuk sebagai ruang terbuka hijau, ya pasti tidak bisa diubah menjadi kawasan komersial,” kata Gembong di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/1).

Perda RDTR, kata Gembong, mengikat seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. .

BACA JUGA: Duh, Kayaknya Kebijakan Anies Hanya Mengacu Kontrak Politik

Apalagi instansi tersebut atau Pemprov DKI telah menyampaikan kepada warga Pluit, bahwa lahan yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur termasuk lahan hijau. Sehingga tidak bisa didirikan hunian di sana.

Karena itu harus dilakukan penertiban untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau. Namun sekarang malah ingin dibangun bangunan komersial oleh Dinas KUMKMP DKI.

"Jadi kami minta, Dinas KUMKMP DKI, Pemprov DKI, harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang ada. Jangan tabrak aturan terus,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berdomisili di RW 12, 15 dan 15 beserta para mantan pemulung di kawasan tersebut, menolak rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Sebab, kawasan tersebut merupakan jalur hijau.

Ketua Ikatan Pemulung Penjaringan, Muhammad Hasyim, mengatakan, ada sebanyak 377 pemulung rela meninggalkan lokasi itu tahun 2016 lalu karena dianggap melanggar Perda. Saat itu, Pemprov DKI menggusur para pemulung karena lahan akan dijadikan jalur hijau.

Namun, saat gubernur DKI Jakarta dipimpin oleh Anies-Sandi, lahan tersebut akan dijadikan bangunan untuk UMKM. Dia menuding ada pihak-pihak dari luar wilayah Pluit yang melakukan komersialisasi lahan hijau, dengan berlindung dibalik nama UMKM. (yes/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Coba OK Otrip Tak Berjalan Mulus


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler