jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa menggunakan diskresinya untuk melegalkan PKL Tanah Abang berjualan di tengah jalan.
Karena, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilarang PKL berjualan di badan jalan.
BACA JUGA: Hanura Tak Setuju dengan PDIP Soal Interpelasi Anies
"Ya engga bisa dong, peraturan tertinggi di daerah itu peraturan daerah (Perda), jangan mencari-cari dalih lah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono kepada Jawapos.com, Jumat (26/1).
Diskresi gubernur, kata Gembong, dapat digunakan selama itu tidak melanggar Perda. Pasalnya, dalam peraturan hukum pemerintah daerah telah diatur dan tertuang dalam Perda.
BACA JUGA: Pemprov DKI Tegaskan Tak Buka Jalan di Tanah Abang
"Diskresi boleh diskresi, tetapi tidak boleh melanggar aturan hukum. Aturan hukumnya pemda itu ada diaturan daerah (Perda).
Ditambahkannya, kebijakan Anies-Sandi yang memperbolehkan PKL berjualan di Tanah Abang dan menutup sepanjang jalan Jati Baru Raya sejak pukul 06.00 sampai 17.00 WIB bukan cuma melanggar Perda. Melainkan juga telah melanggar undang-undang lalu lintas.
BACA JUGA: Polda Tuntaskan Evaluasi Penutupan Jatibaru, Ini Hasilnya
"Itu bukan sekedar Perda, PKL itu juga Uu lalu lintas pun dilanggar. Kan ada UU lalu lintas dan jalan raya, itu jalan raya bukan diperuntunkan untuk menampung PKL," pungkasnya. (eve/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Loloskan Lift untuk Rumdin Anies, Taufik Ngeles Begini
Redaktur & Reporter : Adil