jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI dari FPKB Nur Nadlifah bersyukur Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusan pengesahan itu diambil dalam raker baleh DPR RI bersama Kemenkumham.
BACA JUGA: Harapan Wakil Ketua MPR Terkait RUU PKS
Menurut Nadlifah, FPKB sedari awal getol menyuarakan RUU PKS itu.
“Alhamdulillah, kami F-PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah usai menyapaikan usulan RUU PKS di Baleg DPR RI, Kamis, (14/1).
BACA JUGA: Kiai Marzuki: Yang Tolak RUU PKS, Patut Dipertanyakan Keislamanannya
Nadlifah berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum.
“RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekeran seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
BACA JUGA: Masih Tolak RUU PKS? Silakan Baca Data Komnas Perempuan soal Kekerasan Seksual
Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas pengesahan RUU PKS ini.
“Kami, mewakili FPKB sebagai pengusul RUU PKS menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota Baleg serta seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan RUU PKS menjadi prioritas di prolegnas,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek